Klarifikasi Dari LPK Liberty International School

Kamis (Wraspati Umanis Matal) Tanggal 3 Juli 2025, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Lattas) Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, didampingi Ketua Ikaperjasi, Ketua APKI, Kasi Pelatihan dan Pemagangan, serta Pengawas Ketenagakerjaan, menerima klarifikasi dari Bapak Ketut Ginada, perwakilan LPK Liberty International School, terkait surat dari DPD RI mengenai dugaan pemerasan dan penahanan dokumen.

Dalam klarifikasinya, pihak LPK Liberty menyampaikan kronologi kejadian dan menegaskan bahwa tidak ada penahanan dokumen sebagaimana yang dilaporkan. Dokumen tersebut dititipkan semata-mata untuk membantu proses pemberangkatan oleh PT Karya Semaratama Mandiri.

Permasalahan ini juga telah dibahas dalam forum dengar pendapat di kantor DPD RI pada tanggal 21 Juni 2025, dan dinyatakan telah selesai.