Mediasi Ke-3 Antara Pekerja Dan Perusahaan PT. Solar Power Indonesia

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 09 Maret 2023
Sedang Mendengarkan
Mediasi Ke-3 Antara Pekerja Dan Perusahaan PT. Solar Power Indonesia

Rabu (Buda, Pon Medangkungan) Tanggal 8 Maret 2023, Pengawas Ketenagakerjaan I Ketut Bagia dan I Ketut Mertayasa menghadiri mediasi yg ke 3 di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar terkait PHK an . Janice Thelva Sulivan (TKA) untuk Jabatan Direktur pada PT. Solar Power Indonesia yg beralamat di Denpasar. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu : 1. Berdasarkan RUPS direktur tersebut di-PHK pada 8 Desember 2022. 2. TKA menuntut hak-haknya sebesar 600 juta. Perusahaan sudah mengikuti ketentuan utk membayar hak sesuai sisa kontrak selama 5 bln upah sebesar Rp. 82.500.000 yg diatur dalam pasal 62 UU No.13 Th 2003. 3. Atas perbedaan pendapat tersebut dan tidak adanya kesepakatan, maka mediator kota Denpasar akan mengeluarkan anjuran.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 09 Maret 2023 • Diperbaharui pada 13 Maret 2023