Kamis (Wrespati, Wage Tolu) Tanggal 13 Maret 2025, dilaksanakan kegiatan menerima permintaan audiensi dari Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali. Aliansi HAPERA, yang terdiri dari kumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat pekerja, bertujuan untuk menyediakan wadah pengaduan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima hak tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aliansi HAPERA diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali didampingi Wasnaker dan mediator hubungan industrial. Dalam audiensi tersebut, arahan dari Kadisnaker mendukung pentingnya sinergitas dalam penanganan pengaduan hak pekerja bersama pemerintah.
