Menerima Perwakilan Dari Aliansi HAPERA Bali, Terkait Kolaborasi Pengaduan Posko THR Tahun 2026

Senin (Soma, Pon, Ugu) Tanggal 02 Maret 2026, Dilaksanakan Pertemuan dengan Aliansi HAPERA Bali, terkait dengan kolaborasi pengaduan Posko THR Tahun 2026.

Kepala Bidang BHI-PTK bersama dengan Kasie Pengawasan, Mediator Utama dan Pengawas Ketenagakerjaan, yang menerima perwakilan dari Aliansi HAPERA Bali, menyampaikan beberapa hal terkait dengan ketentuan Posko THR Tahun 2026, yaitu:

  1. Dasar Hukum tentang THR, Kriteria Pembayaran THR, Syarat dan Besaran Pembayaran THR, Pembayaran THR bagi Pekerja yang kena PHK,
  2. Waktu Pembentukan Posko THR sesuai arahan dari Kemnaker adalah 2 Maret 2026 sampai 27 Maret 2026
  3. Kanal Konsultasi dan Pengaduan, bisa secara langsung ke Dinas, lewat SP4N Lapor, web/email dinas, termasuk juga bisa lewat Aliansi HAPERA Bali.
  4. Pihak Aliansi HAPERA Bali, menyatakan tetap berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja terutamanya terkait dengan THR, dan menyatakan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, seperti pada tahun 2025.