Menindaklanjuti Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada PT. Viwi Surya Agung

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 15 Februari 2023
Sedang Mendengarkan
Menindaklanjuti Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada PT. Viwi Surya Agung

Selasa (Anggara, Umanis Krulut) Tanggal 14 Pebruari 2023 Mediator Hubungan Industrial Cokorda Alit Sudarsana, SH., MH. dan I Gusti Ngurah Rai Winangsa, SH. menindaklanjuti perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT. Viwi Surya Agung (Rumah Luwih Hotel).

Terdapat 8 orang pekerja yang di PHK yaitu I Komang Putra, I Wayan Gargita, I Nyoman Arsa, I Ketut Nuarta, I Ketut Sugiartha, Ni Kadek Agustini, I Ketut Suparta, dan I Nyoman Darin. Hasilnya telah terjadi kesepakatan dengan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Pihak Pengusaha yang diwakilkan oleh I Komang Sarjana (General Manager) dengan 8 Orang Pekerja yang disaksikan oleh Perbekel Desa Lebih (I Wayan Agus Muliana) bersama Bhabinkamtibmas (IGN A Gede Raka) dan Babinsa (I Wayan Suama).

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 15 Februari 2023 • Diperbaharui pada 15 Februari 2023