Jumat (Sukra Paing Matal) Tanggal 6 Desember 2024, KadisnakerESDM Provinsi Bali beserta jajaran menghadiri undangan penyerapan aspirasi dari senator DPD RI Bali (Dr. I.B Rai Dharmawijaya Mantra, SE., M.Si) terkait banyaknya pemberitaan maraknya kasus driver ojek online yg tidak berKTP Bali namun dapat menjadi driver ojek online dengan hanya surat domisili.
Diskusi yang dilaksanakan di Kantor DPD RI Provinsi Bali ini dipimpin langsung oleh Senator Rai Dharmawijaya Mantra, yang melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DisnakerESDM Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dengan pengusaha ojek online (gojek dan grab), dengan kesimpulan diharapkan dalam perekrutan tenaga kerja para pengusaha ojek online harus mempertimbangkan lokal genius berasaskan budaya dan harus kolaboratif dgn muatan adat tradisi bali.