Rapat Penyamaan Perspesi Tentang Upah Minimum Bersama Dinas Yang Menangani Ketenagakerjaan Kab/Kota se-Bali

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 18 November 2021
Sedang Mendengarkan

Pelaksanaan rapat persamaan persepsi tentang Upah Minimun, dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Nopember 2021 dihadiri oleh perwakilan dari Dinas yang menangani Ketenagakerjaan Kab/Kota se-Bali.
Rapat bertujuan agar terdapat persamaan persepsi Kab/Kota atas PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan serta melaksanakan simulasi/kalkulasi UMK berdasarkan Surat Kemanker Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tanggal 9 Nopember 2021, Hal: Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 18 November 2021 • Diperbaharui pada 18 November 2021