Sosialisasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 06 Februari 2021
Sedang Mendengarkan

Disnakeresdm ikut berperan dalam percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai serta ikut melaksanakan secara langsung dan masif sosialisasi program dimaksud.
Yang turut hadir dalam acara ini adalah Dinas Perhubungan, Disnakeresdm Provinsi Bali, Universitas Udayana, PT. Wika, Gesit dan PLN selaku tuan rumah

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 06 Februari 2021 • Diperbaharui pada 06 Februari 2021