Rapat Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuanm (MBLB)

Kamis (Wraspati Paing Julungwangi) Tanggal 10 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali bersama Inspektur Daerah Provinsi Bali memimpin Rapat Tata Kelola Pertambangan MBLB, yang digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Gubernur Bali dan kebijakan nasional terbaru.

Rapat ini dilaksanakan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 101/03-M/HK/2025 mengenai penetapan besaran harga Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Bali.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi strategis baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk: perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng, termasuk badan pengelola keuangan dan dinas teknis terkait.

Dalam rapat ini, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan regulasi dalam pengelolaan MBLB, termasuk skema perizinan baru, penetapan harga, pengawasan lingkungan, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sinergi antar-lembaga ditekankan sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan Bali.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pengelolaan MBLB di Bali dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, serta mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berwawasan lingkungan dan budaya.