TUGAS POKOK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 84 Tahun 2016 disebutkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas bidang tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.