Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,  TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN  PEMERINTAH PROVINSI BALI TUGAS DAN FUNGSI DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

TUGAS DINAS KETENAGAKERJAAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.


FUNGSI DINAS KETENAGAKERJAAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • penyelenggaraan administrasi Dinas bidang ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, serta transmigrasi;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.