Mekanisme Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya
    menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka
    pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka
    waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya
    alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas
    keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat lambatnya 30 (tiga puluh)
    hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
    Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan sebagai berikut:
    a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    b. tidak disediakannya Informasi Berkala;
    c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
    f. pengenaan biaya yangtidak wajar; dan/atau
    g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan
    Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka
    pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam
    jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas PPID oleh
    Pemohon Informasi Publik.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan
    Keberatan, silahkan hubungi Petugas Pelayananan Informasi Publik PPID
    Pemerintah Provinsi Bali yang bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.