Preview UPTD Hyperkes dan Keselamatan Kerja

UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali

Sejarah berdirinya UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali diprakarsai dari pertemuan Dr. Suma’mur P.K.,M.Sc (Direktur Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) dengan Drs. IB. Adnyana Manuaba, Kepala Bagian Ilmu Faal FK. Universitas Udayana di PN Industri Sandang Patal Tohpati Tahun 1969 untuk membentuk unit pelayanan pengujian K3 bagi usaha atau industri wilayah kerja Provinsi Bali.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 153 Tahun 1969 Tentang Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 158 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Kantor-Kantor Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Dan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 133/Pg Tahun 1969, tentang penunjukan Drs. IB. Adnyana Manuaba sebagai Pejabat Sementara Kepala Lembaga daerah Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja Bali-Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar ditandai dengan upacara pelantikan tanggal 10 Juli 1969 di Jaya Sabha Denpasar.

Melalui Peraturan Gubernur Bali No 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja dibawah Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pelayanan pengujian dan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi tenaga kerja melalui penerapan aspek higiene industri, ergonomi dan keselamatan kerja. Hal ini untuk mendukung dan mewujudkan tenaga kerja yang produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi berlandaskan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Dalam melakukan tugas dan fungsinya tersebut, UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja didukung oleh sarana dan prasarana laboratorium uji serta didukung oleh personil yang memiliki kompetensi teknis yang sesuai.

TUGAS DAN FUNGSI UPTD BALAI HYPERKES DAN KESELAMATAN KERJA

  • UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Ketenagakerjaan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pelayanan pengujian lingkungan kerja dan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)
  • UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, memiliki fungsi meningkatkan pemberian pelayanan perlindungan ketenagakerjaan melalui pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan bidang Hygiene perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, penyerasian antara pekerja dan lingkungan kerja (ergonomi) dan gizi kerja.

Salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja dibawah Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM untuk menjadi satu-satunya Lab. Pengujian milik pemerintah yang melaksanakan Pengujian Lingkungan Kerja dan Keselamatan Kerja di Provinsi Bali. UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali dipimpin oleh Pejabat Eselon III sebagai Kepala UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja. Terdapat Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perekayasa, Analis , Petugas Laboratorium, Bagian Tata Usaha, Bagian Pelayan dan Mutu serta Administras

Dalam upaya  mewujudkan terlaksananya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, serta mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha , UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali memberikan layanan sebagai berikut ;

  • Pengujian Faktor Kimia Lingkungan Kerja
    • Pengujian Udara Ambien
    • Pengujian Analisis Debu
    • Pengujian Emisi Gas Buang
    • Pengukuran Opasitas
  • Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja
    • Pengujian Intensitas Kebisingan
    • Pengujian Intensitas Cahaya
    • Pengujian Iklim Kerja (Tekanan  Panas)
    • Pengujian Getaran
    • Pengujian Radiasi Ultraviolet
  • Pengujian Faktor Biologi Lingkungan Kerja
    • Pengujian Mikroba ( Koloni)
    • Pengujian Mikroba (Patogen)
  • Pemeriksaan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja
    • Pemeriksaan Kesehataan Umum
    • Pemeriksaan Audiometri
    • Pemeriksaan Spirometri
    • Pemeriksaan Visus dan Buta Warna
    • Pemeriksaan Cholinesterase
    • Pemeriksaan EKG
    • Harvard Step Test, dll
  • Pengukuran Ergonomi
    • Antropometri Tenaga Kerja
    • Observasi Ergonomi

Dalam rangka menjaga kualitas mutu pengujian yang diberikan kepada pelanggan / masyarakat, maka manajemen Laboratorium UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali telah menetapkan maklumat pelayanan serta melakukan pemenuhan akreditasi sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional Badan Standarisasi Nasional (BSN) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017. Status akreditasi sesuai dengan standar tersebut diraih sejak tanggal 19 November 2019, dan pelanggan/ masyarakat dapat melakukan verifikasi lingkup pengujian yang dimiliki oleh Laboratorium UPTD. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Provinsi Bali di situs web milik Komite Akreditasi Nasional Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kode registrasi laboratorium UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja yaitu LP-1352-IDN dan informasi terkait status akreditasi dan lingkupnya dapat diakses melalui :

https://kan.or.id/index.php/documents/terakreditasi/doc17020/sni-iso-iec-17025/laboratorium-penguji