VISI DAN MISI
Visi
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru”
Yang bermakna:
“Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Niskala–Sakala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”
Visi ini juga mengandung makna:
“Membangun Kehidupan Krama Bali yang Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban Berlandaskan Nilai Nilai Luhur Kearifan Bali.”
Misi
- Memantapkan penyelenggaraan tata kehidupan Krama Bali secara Niskala-Sakala berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
- Memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat dalam menyelenggarakan tata kehidupan Krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
- Memperkuat dan memajukan Kebudayaan Bali melalui penguatan, perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan adat, tradisi, seni-budaya, kearifan luhur lokal Bali, dan pelestarian pelaku Kebudayaan Bali, serta membentuk keadaban kehidupan Krama Bali.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas.
- Membangun Sumber Daya Manusia Bali Unggul (SDM Bali Unggul) yang berdaya saing tinggi, yaitu berkualitas dan berintegritas: bermutu, profesional dan bermoral serta memiliki jati diri yang kokoh yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
- Menghasilkan tenaga kerja dan wirausaha yang tangguh, kompeten, produktif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
- Memastikan tersedianya layanan pendidikan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas, serta melaksanakan wajib belajar 12 tahun, sekaligus meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
- Mempercepat pengembangan sistem pendidikan dasar dan pendidikan menengah berbasis keagamaan Hindu dalam bentuk Widyalaya dan Pasraman di Desa Adat.
- Menjadikan generasi muda/milenial dan gen-z sebagai garda depan membangun peradaban masa depan Bali.
- Memajukan keolahragaan Bali yang unggul dan berprestasi tinggi secara nasional dan internasional.
- Meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan ketenagakerjaan Krama Bali.
- Mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan nilai tambah, daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan sandang-papan bagi kehidupan Krama Bali.
- Mempercepat penyelenggaraan transformasi perekonomian Bali dengan Ekonomi Kerthi Bali.
- Membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi, karakteristik, serta keunggulan Kota/Kabupaten se-Bali guna mewujudkan Krama Bali sejahtera, bahagia, adil, dan makmur.
- Meningkatkan ragam, kualitas, daya saing, dan kebanggaan terhadap produk industri lokal Bali, serta produk UMKM lokal Bali dan koperasi.
- Mewujudkan Bali sebagai Pulau Digital dan mengembangkan pusat kreativitas dan inovasi digital.
- Menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
- Mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara serta trasportasi secara terkoneksi, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
- Mewujudkan Alam Bali yang hijau, bersih, dan indah.
- Mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
- Memperkuat penyelenggaraan keamanan Bali oleh Negara dan Masyarakat dengan sistem keamanan terpadu.
- Memantapkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, pasti, dan murah.
Tugas PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 14 sebagai berikut:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akeselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
- Wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 13 Ayat (1) yaitu PPID Pelaksana dibentuk untuk membantu PPID dalam pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi pada setiap Perangkat Daerah.
Wewenang PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 14 Ayat (3) disebutkan PPID Pelaksana mempunyai wewenang:
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informmasi di Perangkat Daerah; dan
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulils dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Profil PPID Pelaksana
