Jumat, (Sukra, Umanis Klawu) Tanggal 28 Juni 2024 bertempat di Prime Plaza Sanur dilakukan Acara Bali High Level Meeting Pengendalian Dampak Bahaya Rokok terhadap Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh IAKMI Bali (Ikatan Ahli Kesehatan Mssyarakat Indonesia) bekerjasama dengan Udayana Central. Kegiatan ini dhadiri oleh Ketua Adinkes Indonesia serta perwakilan Perangkat Daerah terkait di Provinsi Bali dan Kab/Kota, dan kegiatan ini dibuka Oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyiapkan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pengurangan risiko dampak akibat rokok. Dalam arahan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan penekanan terkait dengan pengendalian iklan rokok di luar ruang. Di Provinsi Bali larangan ini dilakukan sesuai dengan SE Gubernur Bali No. B.18.440/2488/Kesmas/Diskes Tahun 2024 tentang Larangan Iklan Rokok di Luar Ruang sebagai dukungan imolementasi Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang KTR [kawasan tanpa rokok].
Dalam kesempatan ini Adinkes juga menyampaikan Keputusan Dalam Negeri yang memungkinkan tiap perangkat Daerah dalam mendukung penegakan dan penguatan anggaran untuk KTR di tempat kerja. Kepmendagri No 1317/2023 tentang Nomenklatur Perencanaan Anggaran memberikan ruang untuk pengajuan anggaran untuk pendanaan daerah untuk KTR di perangkat daerah dengan Kode Rekening 1.02.02.2.02.0043, sehingga dengan ini diharapkan terjadi perluasan efek dalam penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan dari Kementerian Kesehatan kepada Kab/Kota yang menyelenggarakan KTR dengan baik di Provinsi Bali yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kab Karangasem dan Kabupaten Gianyar.



