Selasa (Anggara, Pon Merakih) Tanggal 10 Juni 2025, bertempat di Wantilan DPRD Provinsi Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan, menerima audiensi dari Aliansi Perjuangan Rakyat Bali. Aliansi yang terdiri dari unsur buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil ini menyampaikan 11 poin tuntutan terkait perlindungan hak-hak pekerja.
Data dari LBH Bali menunjukkan sebanyak 1.665 pekerja mengajukan bantuan hukum sepanjang 2023–2024 akibat perlakuan tidak adil dari perusahaan. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mendorong Dinas Tenaga Kerja membuka ruang dialog rutin dan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan.
Tuntutan yang disampaikan mencakup revisi Perda Ketenagakerjaan, penghentian sistem outsourcing, perlindungan serikat buruh dan jurnalis, penetapan UMS sektor perikanan, serta peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa prosedur resmi. Aliansi juga meminta adanya koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penyalahgunaan visa oleh tenaga kerja asing.
Aliansi menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja secara adil dan menyeluruh di Bali.





