Jumat (Sukra Pon Kulantir) Tanggal 3 Oktober 2025, Bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menerima audiensi dari Asosiasi PJK3 DPW Bali. Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa dalam pengurusan Surat Keterangan K3 (Suket K3), perusahaan wajib melampirkan Surat Pernyataan tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Tujuannya adalah agar seluruh perusahaan memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan metode teba modern maupun penggunaan tong edan, sehingga sampah organik bisa terurai dan dimanfaatkan sebagai pupuk.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang HI Pengawasan Ketenagakerjaan dan para Pengawas Ketenagakerjaan.
Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Bali yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.




