Rabu (Buda Pon Watugunung) Tanggal 3 September 2025
Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Perizinan Penggunaan TKA bertempat di Ruang Rapat Lt. IV Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali dengan peserta berasal dari 30 perusahaan pemberi kerja TKA dan petugas Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan mulai dari perbedaan pemahaman terhadap regulasi, kompleksitas teknis prosedur penggunaan TKA hingga maladministrasi.
FKP ini menjadi satu momentum penting bagi Kemnaker untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan perizinan penggunaan TKA, terbuka terhadap masukan, keluhan maupun saran perbaikan dari pemberi kerja TKA.
Kepala DisnakerESDM Provinsi Bali memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan FKP ini, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber yang berasal dari Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar dan Imigrasi Klas I TPI Denpasar.
Kesimpulan dan hasil dialog pada FKP dituangkan dalam Berita Acara yang dibacakan di akhir kegiatan dan ditandatangani oleh wakil dari Kemnaker, Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar serta wakil perusahaan pemberi kerja TKA, sebagai bahan masukan dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan penggunaan TKA yang lebih bersih, transparan dan responsif.






