Jumat, (Sukra Umanis, Warigadean) tanggal 31 Oktober 2025 bertempat SPKLU Hayam Wuruk Denpasar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menghadiri Kegiatan Gathering Electric Vehicle Peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Centre.
Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten melaksanakan arah kebijakan yang dituangkan dalam beberapa Peraturan yang memuat kebijakan terkait Ketahanan Energi dan menjaga keseimbangan Alam Bali diantaranya :
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039
- Instruksi Gubernur Nomor XI Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hati Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Di Provinsi Bali.








