Kegiatan Koordinasi Dan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa (Anggara, Paing Watugunung) Tanggal 9 Juli 2024, bertempat di Hotel Four Point by Sheraton Bali Seminyak, Badung, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mewakili Kadisnaker ESDM Provinsi Bali menghadiiri sekaligus memberikan sambutan dalam Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai upaya membantu pekerja/buruh dalam memiliki rumah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial di Indonesia yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial untuk peserta dalam hal kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan, namun juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain, di antaranya berupa pinjaman uang muka perumahaan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah II Bali Nusa Tenggara Papua secara hybrid, dengan jumlah peserta luring sebanyak 50 orang dan peserta daring sebanyak 300 orang peserta. Hadir sebagai Narasumber Ibu Retna Pratiwi, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Ketenagakerjaan Pusat, dan Bank BPD Bali.