OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Rabu (Buda Umanis, Kulantir) Tanggal 1 Oktober 2025, bertempat di Lapangan Kantor DisnakerESDM Provinsi Bali Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi
Rabu (Buda Umanis, Kulantir) tanggal 1 Oktober 2025, bertempat di Kantor IESR Bali Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Rabu (Buda Umanis, Kulantir) tanggal 1 Oktober 2025 bertempat di Kabupaten Jembrana Kasi Pengawasan Norma Kerja dan K3 mendampingi kegiatan
Selasa (Anggara Kasih, Kulantir) tanggal 30 September 2025 bertempat di Kabupaten Jembrana Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan K3 mendampingi
Selasa (Anggara Kasih Kulantir) Tanggal 30 September 2025, Bertempat di Ruang Rapat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali. Dinas
Minggu, (Redite Pon Kulantir) Tanggal 28 September 2025, Bertempat Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi