OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Menerima Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Energi
Sambutan Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali pada acara Rapat Koordinasi Asosiasi LPKS di
Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali menerima exit dari Inspektur 2 Kemnaker dan Tim
Audiensi DPP Aprindo Bali pada tanggal 21 Juni 2019
Rapat Pengumpulan Data Lattas Tahun 2019 di ruang rapat Lantai I Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi
Uji banding kompetensi pengukuran udara ambien dan emisi lingkungan Lab Hyperkes Indonesia di PT. Indo Acidatama Tbk Solo pada tanggal