OM SWASTYASTU
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
![]()
Senin (Soma, Kliwon Wayang) Tanggal 13 Januari 2025 Kepala UPTD BLK-IP Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama Kasi Pelatihan
Rabu (Buda, Kliwon Ugu) Tanggal 8 Januari 2025, Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri dan Pariwisata, Bapak Kasi Penyelenggara Pelatihan
Kamis (Wraspati, Wage Bala) tanggal 2 Januari 2025 Kepala Bidang Lattas bersama tim melaksanakan Verifikasi terkait Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Pemagangan
Jumat (Sukra Umanis Menail) Tanggal 20 Desember 2024, bertempat di Studio 1 TVRI Stasiun Bali Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial
Jumat (Sukra Umanis Menail) Tanggal 20 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali
Jumat (Sukra Umanis Menail) Tanggal 20 Desember 2024, bertempat di Ruang Tirta Gangga Lantai 2 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi