OM SWASTYASTU

Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Energi Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) Tanggal 13 Pebruari 2025, Kepala Bidang Lattas dan tim melaksanakan Verifikasi Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Pemagangan Ke
Kamis (Wraspati, Umanis Sinta) Tanggal 13 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Paramakarya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya
Selasa (Anggara, Wage Sinta) Tanggal 11 Pebruari 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya DisnakerESDM Provinsi Bali. Kepala Bidang Pelatihan dan
Senin (Soma, Pon Sinta) Tanggal 10 Pebruari 2025 bertempat di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.Pemerintah Provinsi Bali menerima
Sabtu (Saniscara, Umanis Watugunung) Tanggal 8 Pebruari 2025, Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi mewakili KadisnakerESDM Provinsi Bali, beserta
Jumat (Sukra, Kliwon Watugunung) Tanggal 7 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya DisnakerESDM Provinsi Bali. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan