Proses pengolahan data pekerja dirumahkan dan di PHK dampak COVID-19 dari Kabupaten/Kota se Bali, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 31 Maret baik dikerjakan di kantor maupun di Rumah masing. Sampai saat ini data terus update dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

