Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Jumat (Sukra Wage, Uye) tanggal 13 Desember 2024 bertempat di RR. BLK-IP Kantor Disnaker & ESDM Provinsi Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali memimpin Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali dalam rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur Pemerintah, SP/SB, Organisasi Pengusaha, dan unsur akademisi/pakar. DPP Bali merekomendasikan kepada Gubernur nilai UMK 4 (empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, serta 1 (satu) UMSK yaitu Kabupaten Badung. Sedangkan untuk 5 (lima) Kabupaten yaitu Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung akan mengacu pada UMP dan UMSP Tahun 2025.