Selasa (Anggara Umanis, Klurut) Tanggal 3 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, didampingi Sekretaris Dinas, para Pejabat Administrator sektor ketenagakerjaan, Ketua dan perwakilan Asosiasi (APKI, AMHI, IKAPERJASI), serta Mediator Utama menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring.
Rakornis ini sekaligus menjadi forum penyampaian arahan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam arahannya, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan sejumlah isu ketenagakerjaan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain:
– Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh;
– Surat Edaran Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja;
– Pelaksanaan Job Fair;
– Penanganan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
– Pemberantasan praktik pungutan liar (PUNGLI).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan lima tantangan strategis Kemnaker RI tahun 2025–2029 yang harus menjadi fokus bersama, yaitu:
1. Inventarisasi dan optimalisasi program vokasi di BLK agar selaras dengan kebutuhan industri (link and match);
2. Penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru sebagai revisi UU yang ada;
3. Penguatan penegakan norma ketenagakerjaan dan K3;
4. Penerapan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis antara pengusaha dan serikat pekerja;
5. Reformasi birokrasi Kemnaker dengan prinsip transparansi, kolaborasi, kinerja, dan etika.




