Rapat Tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Rohaniawan se-Bali

Rapat dilaksanakan pada hari Selasa (Anggara, Wuku Langkir), tanggal 17 Januari 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, yang dipimpin oleh Bapak Kaban Kesbangpol, dihadiri oleh Ketua Umum FKUB Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet beserta pengurus, Sekretaris Disnakeresdm Provinsi Bali beserta staf, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa beserta jajaran, hal- hal yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi :

  • Ketua Umum FKUB menjelaskan secara teknis tidak dapat mengerjakan administrasi hibah, karena anggota FKUB adalah para pemuka agama, tidak mempunya staf yang qualified dalam pengerjaan administrasi.
  • Kaban Kesbangpol menyampaikan apabila perubahan anggaran ke Disnakeresdm akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan kemungkinan penyelesaian tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat (APBDP Thn 2023).
  • Sekretaris Disnakeresdm Provinsi Bali menyampaikan hal-hal sbb:
    • Maksud dari Program BPJS naker bagi rohaniawan dimaksud diberikan bukan kepada “pekerja” namun pengayah keagamaan dan Prosedur pembayaran iuran dapat dilakukan melalui 2 pola, yaitu : Hibah atau Bansos, namun karena akan diberikan secara terus menerus maka pola yang memungkinkan dari segi aturan adalah melalui pola hibah kepada Lembaga yang menaungi rohaniawan yaitu FKUB sedangkan yang mengkordinir adalah Kesbangpol. Pola Hibah ini merupakan keputusan Ketua TAPD. Jika melalui pola Bansos, selain tidak bisa dilaksanakan secara terus menerus, perlu diingat juga bahwa Bansos diberikan kepada orang – perorang dengan catatan terdapat resiko social. Program ini harus dilaksanakan tahun 2023, Penyaluran dana semestinya sesuai peraturan yang berlaku, untuk mencapai keamanan dan kenyamanan dari sisi aturan. Apabila dilakukan pergeseran anggaran ke Disnaker maka akan memerlukan waktu yang relatif lama dan dari sisi kelengkapan dokumen akan tidak dapat dilakukan pada tahun 2023, tetapi terkait usulan ini akan dilaporkan kepada Bapak Sekda selaku ketua TAPD untuk dimohonkan arahannya.
  • Sebagai Solusi (karena anggaran telah melekat pada OPD Kesbangpol), maka untuk mempercepat realisasi terdapat 2 (dua) opsi, al:
    • Hibah dari Kesbangpol ke BPJS untuk 1 tahun; atau
    • Hibah dari Kesbangpol ke FKUB dengan catatan dari Ketum FKUB tidak menggunakan kepengurusan lama (Proposal untuk Induk 2023 tertanggal paling lambar Maret 2022) sedangkan kepengurusan yang lama ada yang tidak lagi berdomisili di Bali.
  • Sehingga diputuskan oleh Kepala Badan Kesbangpol
    • Untuk realisasi Tahun 2023 adalah Hibah dari Kesbangpol ke BPJS Ketenagakerjaan (dengan catatan mohon dukungan Surat dari Majelis yang akan digunakan sebaga dasar dalam permohonan pengajuan hibah oleh BPJS Ketenagakerjaan).
    • Untuk Tahun 2024, sebelum Maret 2023 FKUB mengajukan proposal permohonan hibah.
    • Akan diadakan rapat kembali mengundang stakeholder: Bappeda, Inspektorat, BPKAD, FKUB, Biro Hukum dan Disnakeresdm.