Rapat Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Dan Pembatasan Penggunanaan Plastik Sekali Pakai

Jumat (Sukra Paing Dungulan) Tanggal 25 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali

Kepala Seksi Pelatihan dan Pemagangan mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menghadiri Rapat Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunanaan Plastik Sekali Pakai yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan didampingi oleh Koordinator Tim Percepatan Pengolahan Sampah. Rapat ini juga dihadiri oleh Ibu Putri Koster selaku Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Provinsi Bali serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya percepatan pengolahan sampah berbasis desa, di mana setiap desa diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri dan efektif. Sosialisasi pengolahan sampah juga akan digencarkan, dimulai dari diri sendiri hingga ke para kepala desa sebagai agen perubahan.

TPA Suwung nantinya hanya akan menerima sampah anorganik, sehingga sampah organik wajib dikelola langsung di tingkat desa. Selain itu, akan diadakan webinar mingguan per kecamatan untuk mengevaluasi progres dan kendala pengolahan sampah berbasis desa. SK Tim percepatan juga akan direvisi untuk memasukkan seluruh kepala desa sebagai anggota, demi memperkuat koordinasi dan pelaksanaan program.