Jumat (Sukra Wage Uye) Tanggal 6 Februari 2026, Bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya
Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bali Nomor: 19.Pj/KS.01/BPH/2024 dan Nomor: B.21.000.4.7.2/16780/V/DISNAKER.ESDM tanggal 12 Desember 2024, BPH Migas bersama Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk memperkuat pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di wilayah Provinsi Bali.
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, BPH Migas melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana kesepakatan yang telah ditandatangani dapat berjalan efektif, sekaligus mengidentifikasi capaian, kendala, serta langkah perbaikan yang diperlukan.
Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan menjadi forum dialog konstruktif antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam memastikan distribusi JBT dan JBKP berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman yang lebih kuat mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta tercipta mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mendukung ketahanan energi di daerah.






