Sosialisasi Perda 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Peraturan ketenagakerjaan yang mengatur segala aspek yaitu sebelum, selama dan sesudah bekerja pada hakekatnya untuk menjamin hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Dalam penerapan peraturan bidang ketenagakerjaan, masih banyak didapatkan hal – hal yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan seperti; dalam hal pelatihan, pemagangan, penempatan dalam dan luar negeri, diskriminasi dalam bidang ketenagakerjaan, penggunaan TKA, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja waktu istirahat, termasuk juga Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan juga terkait Jaminan Sosial tenaga kerja yang sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial dan bahkan mengakibatkan terjadinya PHK, termasuk belum tersedia nya data based tentang ketenagakerjaan.
Terkait hal-hal tersebut diataslah, dipandang perlu adanya Perda terkait Ketenagakerjaan, yang diinisiatif oleh DPRD Provinsi Bali dengan dibantu oleh pihak eksekutif Pemprov. Bali dan stakeholders lainnya.

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya untuk :

  1. mewujudkan Tenaga Kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi,
  2. memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri,
  3. memberikan pelindungan jaminan sosial tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta pengupahan yang selaras dengan kearifan lokal Bali

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini memberikan ruang dan kesempatan bagi Tenaga Kerja Lokal dan masyarakat sekitar untuk bekerja sesuai dengan bidang kompetensinya, aspek perlindungan yang diatur melalui perda ini adalah bagaimana adanya keselarasan penerapan norma ketenagakerjaan dan menjaga warisan adat dan budaya Bali sehingga menjadi selaras.