Sabtu (Saniscara Pon sinta) Tanggal 11 April 2026
Kadisnaker ESDM Provinsi Bali didampingi Kabid ESDM hadir dan menjadi narasumber pada acara Stakeholder Gathering PHRI Bali di Nexx Luxury Cafe, Denpasar. Dalam dialog diskusi dibahas 3 (tiga) hal utama yg menjadi fokus acara hari ini:
Surat sanksi kementerian lingkungan hidup terhadap sektor
HOREKA -> surat terbit memiliki batas waktu 90 hari
PROPER -> hampir semua penilaian hotel di bali cenderung merah oleh kementerian lingkungan hidup Pengelolaan dan perizinan air tanah
Kadisnaker ESDM sebagai narasumber dialog diskusi dengan topik pengelolaan dan perizinan air tanah menyampaikan:
- Total jumlah permohonan izin air tanah di Bali dan perizinan air tanah yg sudah terbit
- Kementerian ESDM telah rutin mengadaan _coaching clinic_ terkait perizinan air tanah setiap hari jumat secara online/zoom bagi pelaku usaha yg mengalami kendala saat proses pengurusan izin
- Pemanfaatan air tanah perlu dikendalikan karena mengakibat daya rusak yang sulit dikembalikan sehingga memerlukan konservasi yang baik
- Kondisi eksisting, tidak hanya di industri parisawata yg menggunakan air tanah, namun pdam juga memakai Air Tanah dan jumlahnya sangat besar pemakaiannya
- Menyarankan asosiasi bersurat resmi ke Menteri ESDM Cq. Badan Geologi perihal pengelolaan perizinan air tanah
- Sedang proses regulasi Ranpergub Nilai Perolehan Air Tanah
Turut hadir antara lain:
- Anggota DPR RI (I Nyoman Parta dan I Gede Sumarjaya Linggih)
- Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Rizki Handayani Mustafa)
- Kepaa Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (I Made Dwi Arbani)
- Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Bali
- Ketua Asosiasi Chief Engineering* PHRI Kabupaten/Kota se-Bali
- Perwakilan GM/Owner Hotel
- Perwakilan Human Resource Association
- Perwakilan Bali Villa Association



