Surveilans Akreditasi ISO 17025;2017 dan Witness Laboratorium UPTD. Balai Hyperkes Dan Keselamatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Tahun 2021

Dalam rangka pemenuhan akreditasi sebagai laboratorium penguji serta pemantauan kompetensi laboratorium, UPTD. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja menyelenggarakan kegiatan Surveilans dan Witness Kompetensi yang dipantau serta dinilai langsung oleh Assesor dari Badan Standarisasi Nasional. Laboratorium UPTD. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja merupakan laboratorium di bawah Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali yang sejak 19 Nopember 2019 telah dinyatakan memenuhi kompetensi sebagai Laboratorium Penguji mengacu pada Standar SNI/ISO 17025;2017 (ISO/IEC 17025;2017) dengan No registrasi laboratorium LP-1352-IDN, untuk bidang pengujian Kimia/Fisika lingkup Udara Ambien dan Fisika Lingkungan Kerja.
Sesuai dengan regulasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) bahwa laboratorium penguji wajib melakukan surveilan untuk pemantauan dan penilaian kesesuaian kompetensi pada bulan 15-18 setelah sertifikat dikeluarkan. Sehingga mengacu pada ketentuan tersebut maka pada tanggal 31 Mei 2021 dilakukan penilaian witness kompetensi laboratorium dilanjutkan dengan surveilan pada tanggal 2 Juni 2021. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan sepenuhnya dilakukan via daring (online) melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPTD. Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, Dewa Putu Alit, ST., M.Kes dan didampingi oleh Koordinator Mutu, Koordinator Teknis dan Administrasi serta melibatkan semua pegawai teknis laboratorium. Penilaian Witness dan Surveilan ini dilakukan oleh 2 (dua) orang assessor dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yaitu Bp. Nana Suryana,M.Sc selaku Assesor kepala dan Bp. Reza Anugrah (Assesor).
Dengan dilakukannya kegiatan surveilan ini diharapkan mampu untuk memelihara dan meningkatkan kualitas kompetensi personil laboratorium serta menjaga kualitas pengujian yang dilakukan agar senantiasa sesuai dengan standar acuan yaitu SNI. Adapun parameter uji yang dinilai dalam kegiatan surveilan dan witness ini oleh Assesor Badan Standarisasi Nasional antara lain Parameter Kimia udara Ambien yang mencakup Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Amoniak (NH3) dan Oksidan (O3) serta Parameter Fisika Lingkungan Kerja yang terdiri dari Intensitas Kebisingan Intensitas Pencahayaan, dam Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB). Di samping itu juga dilakukan witness terhadap cara pengambilan contoh penentuan titik udara ambien (SNI 19-7119.6-2005) dan pengambilan contoh Industrial Higiene (SNI 7230;2009).
Untuk kegiatan Surveilan dan Witness ini Assesor menyimpulkan bahwa aktivitas pengujian telah mengacu pada standar yang berlaku. Assesor memberikan rekomendasi untuk perbaikan untuk temuan ketidaksesuaian yang ditemukan saat dilakukan Surveilan dan Witness. Temuan ketidaksesuaian tersebut merupakan suatu penilaian serta koreksi membangun yang wajib dipenuhi dan diselesaikan oleh laboratorium dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu pelayanan pengujian bagi masyarakat khususnya sektor industri/perusahaan sebagai pengguna jasa uji laboratorium dalam mewujudkan pembangunan Bali berlandaskan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.