Rabu (Buda Wage Klawu) Tanggal 20 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dinamis inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali Nomor: B.40.000.5.6.2/34678/K/B.UM tertanggal 11 Juli 2025, tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelenggaraan kearsipan secara tertib dan akuntabel.
Acara dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Pejabat Fungsional Arsiparis dari Biro Umum Setda Provinsi Bali, arsiparis dan pengelola arsip Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.





