Jumat (Sukra Kliwon Tolu) Tanggal 10 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Siddhakarya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyampaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah secara daring. Di mana di dalam SE tersebut mengatur setiap penerbitan Rekomendasi K3 melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan terkait dengan pengelolaan sampah.
Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut merupakan bentuk komitmen dari perusahaan di dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, dimana pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan kepada Pemerintah Provinsi saja, tetapi pengelolaan sampah merupakan kewajiban semua pihak baik dari masyarakat, perusahaan, Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan K3, Ketua APKI DPD Provinsi Bali dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Bali yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan.





