Senin (Soma, Pon, Ugu) Tanggal 02 Maret 2026, Dilaksanakan Pertemuan dengan Aliansi HAPERA Bali, terkait dengan kolaborasi pengaduan Posko THR Tahun 2026.
Kepala Bidang BHI-PTK bersama dengan Kasie Pengawasan, Mediator Utama dan Pengawas Ketenagakerjaan, yang menerima perwakilan dari Aliansi HAPERA Bali, menyampaikan beberapa hal terkait dengan ketentuan Posko THR Tahun 2026, yaitu:
- Dasar Hukum tentang THR, Kriteria Pembayaran THR, Syarat dan Besaran Pembayaran THR, Pembayaran THR bagi Pekerja yang kena PHK,
- Waktu Pembentukan Posko THR sesuai arahan dari Kemnaker adalah 2 Maret 2026 sampai 27 Maret 2026
- Kanal Konsultasi dan Pengaduan, bisa secara langsung ke Dinas, lewat SP4N Lapor, web/email dinas, termasuk juga bisa lewat Aliansi HAPERA Bali.
- Pihak Aliansi HAPERA Bali, menyatakan tetap berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja terutamanya terkait dengan THR, dan menyatakan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, seperti pada tahun 2025.




