Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Kamis (Wrespati Paing Medangsia), Tanggal 9 Juli 2026, Bertempat di Ruang ATLI Benoa

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, yang diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) peserta dari berbagai pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai ketentuan dan persyaratan dalam tata kelola pengawakan kapal perikanan sebagai upaya mewujudkan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan meliputi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh awak kapal perikanan, antara lain:

  • batas usia minimal awak kapal perikanan;
  • kepemilikan Buku Pelaut Perikanan;
  • kompetensi sesuai jabatan di atas kapal;
  • kesehatan jasmani dan rohani;
  • kepesertaan dalam program jaminan sosial; serta
  • kepemilikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil awak kapal.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perikanan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan secara optimal, sehingga tercipta hubungan kerja yang memenuhi norma ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan.