acara penutupan Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial/Mahkamah Agung dengan Pemangku Kepentingan

Selasa (Anggara Umanis Kuningan) Tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Bedrock Hotel Kuta Bali

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menghadiri acara penutupan Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial/Mahkamah Agung dengan Pemangku Kepentingan. Kegiatan ini dihadiri oleh 58 peserta dari unsur Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri, Mediator Hubungan Industrial, Akademisi, Lembaga Bantuan Hukum, dan Tripartit Kota Denpasar.

Untuk menjamin terwujudnya efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil dan murah dengan terlaksananya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur ketentuan khusus dalam hukum acaranya, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama Mahkamah Agung akan meningkatkan kerja sama antar lembaga dengan menyusun kesepahaman bersama (MoU) berkenaan dengan pemberdayaan tenaga teknis dan mutu hakim, pertukaran data dan informasi, serta keterpaduan administrasi dan layanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan dan di pengadilan.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Agatha Widianawati menyampaikan harapannya ada komunikasi diantara para peserta kedepannya dan teori yang telah diberikan dapat membantu dalam mengatasi kendala atau permasalahan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial/Mahkamah sehingga dapat dilakukan perbaikan ke depannya.