Menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Ke PLN UID BALI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 – 2025

Jumat (Sukra Umanis Merakih) Tanggal 15 November 2024 bertempat di Bertempat di PLN UID Bali.

KadisnakerESDM yg didampingi oleh Kabid ESDM menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PLN UID BALI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 – 2025.

Pada kesempatan ini, KadisnakerESDM menyampaikan bahwa antara Provinsi Bali dengan Direksi PLN sudah memiliki PKS yang berlaku 2019-2029 tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan memanfaatkan Energi Bersih di Bali. Di Provinsi Bali juga telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020 – 2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang pada saat penyusunannya bersinergi kolaborasi antara Pemerintah Pusat(Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Bappenas, tim teknis PLN, Pertamina), Pemerintah Daerah (Akademisi dan Praktisi).

Para anggota DPR RI Komisi XII berharap agar Bali menjadi percontohan untuk pengembangan energi bersih/green energy di Indonesia. Karena Bali ini merupakan ikon dari Indonesia di mata Dunia.
Para anggota DPR RI Komisi XII berharap agar Bali menjadi percontohan untuk pengembangan energi bersih/green energy di Indonesia. Karena Bali ini merupakan ikon dari Indonesia di mata Dunia.