Selasa (Anggara Wage Matal) Tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Grand Mega Resort & Spa
KadisnakerESDM Provinsi Bali menghadiri sekaligus membuka acara Edukasi Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Pengelolaan Data Hubungan Industrial yang berupa Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pencatatan terhadap pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan pengakuan resmi negara terhadap organisasi pekerja/buruh.
Adanya pencatatan yang dilakukan oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan memberikan legitimasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Mediator Provinsi serta 9 Kabupaten/Kota.






