Rabu (Buda Paing Kuningan) Tanggal 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Bougenville PLN UID Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali memberikan sambutan dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Business Forum Infrastruktur KBLBB.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan berbagai regulasi dan Kebijakan Daerah diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050, Pergub Bali nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali no. 48 tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Keputusan Gubernur Bali nomor 123/03-m/hk/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 17 tahun 2024 Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Di Provinsi Bali serta Rencana Aksi Daerah (RAD) KBLBB sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik. Berbagai insentif, termasuk keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga terus didorong guna meningkatkan adopsi KBLBB di masyarakat.
Selain itu, penguatan infrastruktur terus dilakukan, di antaranya melalui peluncuran SPKLU Center di kawasan Hayam Wuruk serta penyediaan 10 lokasi SPKLU percontohan roda dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Focus Group Discussion (FGD) dan Business Forum ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi untuk mengembangkan model bisnis serta mendukung percepatan transisi menuju energi bersih serta pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, ketersediaan infrastruktur pengisian daya, khususnya untuk kendaraan roda empat dan roda dua.





