Kamis (Wraspati Paing Prangbakat) Tanggal 30 Mei 2024 bertempat di Golden Tulip Jineng Resort Bali
Kadisnaker ESDM Provinsi Bali memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bentuk reformasi atau pengembangan program perlindungan terhadap pekerja khususnya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan pekerjaan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja, yang diberikan dalam bentuk manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, yang dimaksudkan agar pekerja tetap dapat terlindungi hayat hidupnya sebelum sampai mendapatkan lapangan pekerjaan baru.
Diharapkan setelah diselenggarakannya FGD ini meningkatkan pemahaman terhadap Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan guna memberi perlindungan yang sangat strategis terhadap para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.



