Acara Sosialisasi Pergub Bali No. 45 tahun 2019, Surat Edaran No. 5 tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur No. 879 tahun 2022

Rabu (Buda Umanis Tambir) 1 Maret 2023
Bertempat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Tim dari Unit Substansi Teknik Energi dan Ketenagalistrikan menggadiri Acara Sosialisasi Pergub Bali No. 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Surat Edaran No. 5 tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali, dan Surat Keputusan Gubernur No. 879 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau Dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih.

Acara dibuka oleh Kabid Jakon Dinas PUPR Prov. Bali. Dihadiri pula oleh tim Global Buildings Performance Network (GBPN) selain sebagai peserta, GBPN juga sebagai narasumber Bangunan Gedung Hijau.
DisnakerESDM, dalam hal ini diwakili oleh Bidang ESDM menyampaikan Paparan Pergub Bali No. 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan SE No. 5 tahun 2022 Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Untuk tim dari GBPN memaparkan pedoman teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang sejalan dengan implementasi Bali Energi Bersih serta teknis dari Keputusan Gubernur Bali Nomor 879/03-M/HK/2022.
Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi, memberi masukan, dan tanya jawab dari peserta mengenai SK No. 879 tahun 2022 tentang pedoman teknis penyelenggaraan BGH di lingkungan Provinsi Bali.

Besar harapan dari semua pihak agar implementasi pedoman teknis ini dapat berjalan sesuai dengan kaidah/persyaratan yang telah disusun, sehingga dapat meningkatkan efisiensi energi hingga 50% khusus untuk Provinsi Bali.