Dinas Ketenagakerjaan dan Esdm melalui Bidang perluasan kesempatan kerja telah melakukan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dalam menyikapi pandemi virus corona ( covid _19) baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta terbitnya kebijakan lockdown dan pembatasan aktivitas, termasuk pembatasan masuknya orang asing di beberapa negara penempatan pekerja migran indonesia ( PMI ), sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19, telah berdampak pada kembalinya PMI ke daerah asal dalam jumlah yang cukup besar ( secara ) masal sehubungan dengan hal tersebut Disnaker dan Esdm Prov.Bali telah melakukan pendataan selama masa pandemi covid 19 terhadap yang datang / kembali ke daerah asal melalui pintu debarkasi masing masing provinsi. Pendataan tersebut dibutuhkan sebagai dasar pemantauan status kesehatan PMI yg datang / kembali ke Indobesia serta sebagai bahan rujukan Pemerintah Pusat dalam penyusunan kebijakan dan program kedepan guna menekan angka pengangguran dan pencegahan penyebaran covid 19.

