Diseminasi Efektivitas Pengisian WLK di Perusahaan Secara Daring

Diseminasi Efektivitas Pengisian WLK di Perusahaan secara Daring, yang diikuti sekitar 200 peserta perwakilan dari perusahaan se-Bali dilaksanakan melalui aplikasi zoom pada tanggal 26 Agustus 2021 (kamis), dimana kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis (online) pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 1 (satu) juta rupiah, sesuai Pasal 10 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1981.
Output yang dihasilkan dari pelaporan ini antara lain :
I. Profile Perusahaan atas Legalitas Berusaha.
II. Keadaan Tenaga Kerja yaitu real time Data Tenaga Kerja By Name By Address.
III. Pelatihan yaitu berupa data Training Centre yang di miliki oleh Perusahaan dan Data Pemagangan.
IV. Hubungan Industri yaitu pelaporan data Hubungan Industrial salah satunya Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja.
V. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Data K3 atas Personil dan Peralatan di Perusahaan.
Pelaksanaan desiminasi dilakukan baik melalui materi tentang kebijakan teknis WLKP Online ini dan jugaa melalui pembimbingan secara teknis tentang tata cara pengisiannya yang dipandu langsung oleh wasnaker selaku narasumber dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi saat melakukan teknis pelaporan secara online ini.