Diseminasi Norma K3

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2024 dengan tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyelenggarakan beberapa kegiatan yang bersifat strategis, promotif dan implementatif, salah satu di antaranya Kegiatan Diseminasi Norma K3 secara hybryd (luring dan daring) yang diselenggarakan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 (Buda Kliwon Gumbreg) di ruang Paramakarya lantai IV.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Adapun jumlah peserta luring sebanyak 100 orang yang diikuti oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Bali, Perusahaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan. Antusiasme peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara daring sebanyak 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya tidak hanya bersifat seremonial, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024.
Kegiatan diseminasi norma K3 yang berlangsung dari pagi hingga sore hari menghadirkan 7 (tujuh) narasumber secara daring.

Adapun narasumber tersebut berasal dari, Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan secara luring dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, UPT Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Pprovinsi Bali, Dewan Pengurus Wilayah Bali Asosiasi Perusahaan Jasa K3, PT Sucofindo, dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, dengan materi Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, Manfaat Layanan K3 Pada temank3.id, pengesahan P2K3 dan Pelaporannya, Pelayanan Pengujian Lingkungan Kerja di Perusahaan, Tata cara pemeriksaan dan pengujian Alat K3 di perusahaan, Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di Perusahaan, dan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha dan/atau pengurus perusahaan terhadap ketentuan norma K3 di perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang disampaikan para narasumber mendapat apresiasi dan tanggapan baik dari peserta yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dan peserta tetap semangat mengikuti kegiatan dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.