Selasa (Anggara, Umanis Kuningan) Tanggal 8 Agustus 2023 bertempat di SOL by Melia Kuta
Bapak Kadisnakeresdm Provinsi Bali memberikan sambutan sekaligus membuka acara Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi Perusahaan.
Dalam sambutannya Bapak Kadisnakeresdm Menyampaikan Berdasarkan Pasal 3, UU No. 2 Th 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial WAJIB diupayakan terlebih dahulu melalui Perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Harapannya terwujud Hubungan Kerja yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan
antara pengusaha dan pekerja.
Acara diikuti oleh HRD perusahaan dan unsur pekerja (serikat pekerja) dari perusahaan di 3 kabupaten/Kota (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Gianyar) yang didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota terkait. Turut hadir Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha, S.E., S.U




