Gubernur Bali Membuka Sosialisasi Undang Undang No 18 Tahun 2017

Pada hari ini Selasa Tanggal 27 April 2021 Gubernur Bali membuka sosialisasi Undang Undang no 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Jayasabha Denpasar. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pada kesempatan itu Kepala BP2MI sangat mengapresiasi Gubernur Bali karena telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Sosisalisai ini dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Pejabat Dari Kementrian Luar Negeri, Kementri mian Ketenagakerjaan, Bupati/Walikota Se Bali, OPD Pemprov Bali, dan Disnaker Kabupaten/Kota Se Bali.