Kamis (Wraspati, Umanis Gumbreg) Tanggal 22 Agustus 2024 Bertempat di Prama Sanur Beach
Bapak KadisnakerESDM Provinsi Bali mewakili Bapak PJ. Gubernur pada kegiatan OSH ASIA’S SUMMIT 2024, di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Denpasar.
Kegiatan ini diselenggarakannya dalam rangka mendukung Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional periode 2024 – 2029 untuk mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia dalam berbudaya K3 secara berkelanjutan.
kewajiban bagi pengusaha dan pengurus perusahaan untuk melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Hal ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Perlindungan jaminan sosial dalam hal ini program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak bagi pekerja dan keluarganya, karena kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun selama proses pekerjaan berlangsung.


