Kamis (Wrawspati, Paing Dukut) Tanggal 4 Juli 2024, Plt. KA-UPTD Balai Hyperkes dan KK Disnaker ESDM Provinsi Bali memenuhi undangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Fasilitator dalam kegiatan Pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Bagi Tenaga Pelaksana dan Penanggung Jawab yang diprakarsai oleh Asosiasi Pengusaha Pengendali Hama (ASPHHAMI-Bali) dan Dinkes Provinsi Bali yang bertempat di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali.
Pada kesempatan ini disampaikan aspek Norma K3 dalam pengelolaan Pestisida mengacu pada Permenaker No. 3 th 1986, serta penanganan kedaruratan keracunan pestisida dan analisis risiko dalam pengelolaan bahan beracun.
Peserta pada kegiatan ini berasal dari perusahaan pengendali vektor wilayah Bali, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Jawa tengah dan Makassar. Diharapkan peserta dapat memahami penerapan norma K3 lingkungan kerja bagi pengelola pestisida dan tindakan pertolongan pertama bagi keracunan pestisida.


