Kamis ( Wraspati Kliwon Merakih ) Tanggal 6 Agustus 2026 tim Bidang Pelatihan dan Produktivitas Melaksanakan Tugas Sebagai Narasumber Kegiatan Pembinaan Lembag Pelatihan Kerja Swasta Tahun 2026 di Gedung PLUT Kabupaten Bangli
Pada kegiatan ini dipaparkan terkait Permenaker 14 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan dan Permenaker 6 Tahun 2025 tentang Pelatihan Vokasi. Diharapkan seluruh LPKS di Kabupaten Bangli menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ditekankan juga untuk LPKS agar selalu melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan sekali berupa soft file dan 1 tahun sekali berupa hard copy.



